Penjelasan mengenai penghargaan PROPER

Penghargaan proper

Pengertian PROPER

Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan merupakan salah satu program unggulan sekaligus upaya dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan-perusahaan dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat. Penghargaan PROPER diberikan setiap tahun kepada perusahaan yang mengikuti evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan PROPER diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER-LH). Program ini juga bertujuan untuk mendorong tingkat kapatuhan dan ketaan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sekaligus mengapresiasi inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan.

Baca juga : Penjelasan lengkap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Kriteria Penilaian Proper

Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih yang dinilai dari perlakuan lebih dari syarat syarat yang telah tercantum dalam peraturan atau biasa disebut beyond compliance.

Kriteria Penilaian ketaatan

Kriteria penilaiaan ketaatan merupakan penilaian dengan cara menjawab pertanyaan dari auditor sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Penilaian akan bergantung pada seberapaa taat suatu perusahaan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Yang berkaitan dengan : 
  • Kelengkapan dokumen mengenai lindungan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, atau dokumen lain yang relevan) beserta Pelaporannya.
  • Pengendalian Air limbah yang berupa batas pembuangan air limbah yang dibuang ke lingkungan. Perusahaan harus memantau pembuangan air limbah secara kualitatif maupun kuantitatif.
  • Pengendalian Pencemaran udara dengan cara menjaga emisi udara tetap dibawah bakumutu dari peraturan yang diberikan. Hal ini dinilai karena emisi udara yang dihasilkan juga merupakan polusi dampak dari suatu industri.
  • Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Suatu industri harus mentaati pengolahan limbah B3 dengan cara mendata jenis dan volume yang dihasilkan. Hal ini dilakukan karena limbah B3 merupakan limbah dengan izin khusus yang tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan dan memerlukan pengelolahan/pembuangan khusus.
  • Pengendalian Pencemaran Air laut. Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan di industri yang membuang limbahnya langsung ke laut. Dalam hal ini, perusahaan harus menyiapkan dokumen izin pembuangan, dan menjaga agar limbah tetap dalam batas aman dibuang ke laut.
  • Potensi Kerusakan Alam yang dilakukan hanya pada digunakan untuk kegiatan pertambangan dengan cara memastikan tidak ada lahan yang diekploitasi diluar batas rencana awal pertambangan karena dapat menyebabkan erosi dan kerusakan alam di sekitar industri. 

Kriteria Beyond Compliance

Kriteria Beyond Compliance merupakan nilai tambah yang diperoleh perusahaan dengan cara melakukan suatu upaya tambahan dalam menangani lingkungan hidup. Hal ini dapat berupa upaya menangani pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah secara lebih lanjut, penghijauan lingkungan, Peningkatan effisiensi pabrik dan juga Program pengembangan sumber daya manusia. Dalam hal ini, setiap perusahaan mempunyai caranya masing-masing dalam memperoleh nilai lebih yang akan dinilai oleh beberapa pihak.

Tingkatan Proper

Dalam hasil penilaiannya, Urutan proper dibagi menjadi 5 tingkatan yaitu Proper Emas, Proper Hijau, Proper Biru, Proper merah, dan Proper Hitam.
Diagram perolehan Proper

Proper Emas

Perusahaan atau Industri yang telah memperoleh Proper Emas menandakan bahwa perusahaan tersebut telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis dan melaporkannya secara baik dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Proper Hijau

Perusahaan atau Industri yang telah memperoleh Proper Emas menandakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik.

Proper Biru

Perusahaan atau Industri yang telah memperoleh Proper Emas menandakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proper Merah

Proper ini menandakan bahwa suatu upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.;

Proper Hitam

Proper hitam diberikan kepada setiap perusahaan yan sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Post a Comment

13 Comments

  1. Nice info kak, terima kasih yaa untuk penjelasan mengenai penghargaan proper

    ReplyDelete
  2. Nice kak artikelnya, jadi termotivasi untuk melakukan reboisasi di lingkungan ku deh

    ReplyDelete
  3. Info yang bagus gan.
    Btw ada berapa banyak perusahaan yg menyumbang populasi tertinggi
    Tio-iotomagz

    ReplyDelete
  4. Baru tau kalau ada sistem penilaian seperti ini :) seandainya diberlakukan dengan konsisten saya rasa bisa mengurangi dampak buruk pencemaran dan efek negatif lainnya

    ReplyDelete
  5. Betul Nih. Mksh artikelnya. Sukses selalu ... Aamiin

    Acuk

    ReplyDelete
  6. dengan ada nya pengharggan proper, semoga dapat mengurangi limbah agar bumi tetap sehat

    ReplyDelete
  7. Bagus kak untuk informasi nya,makasih juga udah memberikan informasi yang baik dan layak sekali d baca dan mudah d mengerti penjelasan nya ini..

    ReplyDelete
  8. Jika penilaian dilakukan setiap tahun atau per 6 bulan. Bisa jadi perusahaan-perusahaan yang membuang limbahnya tidak sesuai amdal itu bisa terpantau dengan baik

    ReplyDelete
  9. Mantap biar perusahaan ga buang limbah sembarangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

    ReplyDelete
  10. Nice info gan. Sekarang jadi tau apa yang dinamakan proper.

    ReplyDelete
  11. Bagi perusahaan yang sudah meningkatkan pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat ternyata ada penghargaannya sendiri ya... baru tahu saya. Terimakasih gan

    ReplyDelete
  12. Mksh artikelnya gan, Sebenarnya semua sudah diatur pemerintah. Tinggal mau atau tidak melaksanakan.

    Silvi

    ReplyDelete