Pengertian AMDAL : Definisi, Dokumen, Tujuan, Prosedur (Lengkap)

Amdal


Definisi AMDAL

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, telah disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan dari suatu usaha dan/atau suatu kegiatan yang direncanakan untuk menganalisa lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

sederhananya, AMDAL merupakan kajian yang berisi mengenai dampak positif dan negatif suatu rencana kegiatan/proyek, yang akan dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu proyek/kegiatan tersebut layak atau tidak layak bagi lingkungan. Kajian mengenai dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. 

Suatu proyek yang direncanakan bisa saja dinilai tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang ditimbulkan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, misalnya: suatu lingkungan yang akan diekploitasi harusnya dapat diatasi dengan penutupan kembali lahan, emisi udara yang akan dihasilkan dapat diatasi dengan pembatasan kandungan emisi yang dibuang ke lingkungan. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada dampak positif yang akan ditimbulkan. karena pada umumnya pengelolahan limbah dari suatu industri memerlukan biaya yang mahal, jika biaya untuk mengelola limbah lebih besar daripada untung yang akan didapat, maka rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan sebagai proyek tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan  yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya atau harus diubah rencananya agar layak lingkungan.

Baca JugaPenjelasan mengenai penghargaan PROPER


Dokumen kajian AMDAL

Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) 
Dokumen Ringkasan Eksekutif

A. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemilik proyek Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

B. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

C. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

D. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemilik proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

E. Ringkasan Eksekutif

Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut

Tujuan AMDAL

AMDAL bertujuan untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak lingkungan. Dengan AMDAL, suatu proyek maupun usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan dapat mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

Baca Juga : Penjelasan mengenai penghargaan PROPER

Pemangku kepentingan AMDAL

Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemilik proyek, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut: 

A. Pemerintah

Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemilik proyek maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

B. Pemilik Proyek 

Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemilik proyek inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemilik proyek dapat menunjuk pihak lain (misalkan konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL,akan tetapi tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemilik proyek kegiatan.

C. Masyarakat yang berkepentingan

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian tetapi merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.   Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu; 
  • Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups).
  • Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Manfaat AMDAL bagi pemangku kepentingan

A. Manfaat AMDAL bagi pemerintah

  • Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
  • Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
  • Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip  pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
  • Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.


B. Manfaat AMDAL bagi pemilik proyek

  • Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
  • Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
  • Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
  • Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
  • Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.


C. Manfaat AMDAL bagi masyarakat

  • Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif  dari kegiatan tersebut.
  • Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
  • Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.


Prosedur AMDAL

Post a Comment

0 Comments